Tampilkan postingan dengan label PKN (Klas XII). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN (Klas XII). Tampilkan semua postingan

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.1. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideology terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang ditandai dengan sifatnya yang terbuka terhadap perkembangan, artinya selalu menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman, mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI.

Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan

Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.

Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
1.2 Hakekat Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi nasional pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan UUD 1945)

1.3 Pancasila sebagai ideologi yang refomatif, dinamis dan terbuka

1.4 Tiga dimensi yang sebagai ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr Alvian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi fleksibelitas
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.

2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Para Digma Pembangunan
2.1 Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi kehidupan bangsa Indonesia
2.1.1 Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life, pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.

2.1.2 Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila sebagai dasar Negara disebut sebagai philosofische grondslag Negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila merupakan norma hokum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara Negara dan warga Negara.
2.2 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
2.2.1. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah kerangka berpikir atau pola berpikir dalam ilmu pengetahuan.
2.2.2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila.
2.2.3. Pancasila sebagai paradigma

Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.

3. Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi seseorang terhadap sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap positif dan sikap negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau peristiwa dengan menggunakan niulai-nilai pancasila.
3.1. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Nilai-nilai pancasila terdiri dari seperangkat prinsip yang merupakan sikap kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain
1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;

 Causa prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
 Pengatur tentang kehidupan alam
 Asal mula terjadinya sesuatu
 Maha kuasa, maha sempurna, maha baiK
Kekal selama-lamany
Wajib disembah dan wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah, mentaati dan menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.
2) Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap bahwa kita berprinsip hidup sesuai dengan hakekat manusia sebagai mahluk individu yang membedakan manusia yang satu dengan manusia yang lain. Hakekat manusia sebagi mahluk social selalu hidup berkelompok sangat bergantung pada manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai yang harus dikembangkan ;

Saling menghormati
Saling menghargai
Suka tolong menolong
 Peduli kepada sesama
3) Nilai Persatuan Indonesia
Prinsip hidup mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :

Memiliki persatuan dan kesatuan
 Selalu utuh, tidak mau pecah belah Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
 Memiliki Negara yang mandiri, tidak tergantung pada bangsa lain Selalu ikut mewujudkan perdamaian dunia lewat hubungan kerja sama dengan bangsa lain

4) Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ciri kehidupan berdemokrasi Indonesia; Menyelesaikan permasalahan dan perbedaan melalui musyawarah Setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakaT Memiliki wakil rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat melalui pemilu Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala dan teratur.
5) Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain; Dalam memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat transportasi Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik kendaraan harus membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.
3.2. Pengamalan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Pengamalan pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan


Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Pengelompokkan system pemerintahan:
1. sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. sistem pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.